Nunung dan Suami Jalani Sidang Dakwaan Kasus Sabu

CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2019 18:11 WIB
Jaksa, saat membacakan dakwaan, menyebut Nunung dan suaminya pernah menawarkan diri menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Nunung dan suaminya, yakni July Jan Sambiran didakwa dengan pasal pengedar narkoba (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang dakwaan kasus penyalahgunaan sabu. Nunung dan suami dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Narkotika. 

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Nunung selaku terdakwa satu dan July selaku terdakwa dua tampak kompak berpakaian warna putih.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, Hakim Anggota satu Djoko Indiarto dan Hakim Anggota Dua Ferry Agustina Budi Utami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa dua dan terdakwa satu bersama saudara Hadi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang," kata Jaksa dalam persidangan saat membacakan dakwaan.
Jaksa lalu membeberkan kronologi penangkapan kepada Nunung dan July.

Pada Kamis (19/7) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Nunung menelepon Hadi Muherianto alias Heri untuk memesan sabu sebanyak dua gram. Pesanan itu disanggupi oleh Heri.

Kemudian pada Jumat (20/7) sekitar pukul 10.30 WIB, Heri menuju tempat Nunung di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.  

Selanjutnya pukul 11.30 WIB, Heri tiba di rumah Nunung dan memberikan dua plastik klip berisi sabu seberat dua gram yang dibungkus aluminium foil bekas bungkus rokok. Nunung kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3,7 juta kepada Heri.
Pada pukul 12.30 WIB, Heri keluar dari rumah Nunung dan tak lama kemudian ditangkap oleh tim Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Heri mengaku menjual sabu kepada Nunung.

Kemudian pukul 13.15 WIB, tim kepolisian mendatangi kediaman Nunung dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di kamar Nunung ditemukan plastik klip berisi dua lembar plastik kosong dan satu buah gunting.

Selanjutnya, polisi menyita kain warna putih bertuliskan 'raiban' yang di dalamnya berisi plastik berisi sabu dengan bruto 0,36 gram, satu buah sedotan plastik, satu botol larutan cap kaki tiga, satu pecahan pipet, cotton bud, korek api gas, dan tas berisi dua buah sedotan plastik.

Jaksa mendakwa Nunung dan July dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (gst/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER