Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Nunung selaku terdakwa satu dan July selaku terdakwa dua tampak kompak berpakaian warna putih.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, Hakim Anggota satu Djoko Indiarto dan Hakim Anggota Dua Ferry Agustina Budi Utami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (19/7) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Nunung menelepon Hadi Muherianto alias Heri untuk memesan sabu sebanyak dua gram. Pesanan itu disanggupi oleh Heri.
Selanjutnya pukul 11.30 WIB, Heri tiba di rumah Nunung dan memberikan dua plastik klip berisi sabu seberat dua gram yang dibungkus aluminium foil bekas bungkus rokok. Nunung kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3,7 juta kepada Heri.
Kemudian pukul 13.15 WIB, tim kepolisian mendatangi kediaman Nunung dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di kamar Nunung ditemukan plastik klip berisi dua lembar plastik kosong dan satu buah gunting.
Selanjutnya, polisi menyita kain warna putih bertuliskan 'raiban' yang di dalamnya berisi plastik berisi sabu dengan bruto 0,36 gram, satu buah sedotan plastik, satu botol larutan cap kaki tiga, satu pecahan pipet, cotton bud, korek api gas, dan tas berisi dua buah sedotan plastik.
Jaksa mendakwa Nunung dan July dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (gst/bmw)