Mereka adalah RO (17) selaku kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu, MP (18) admin grup WhatsApp STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DH (17) sebagai admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tersangka baru satu orang yaitu RO, yang bersangkutan merupakan kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Dia menerangkan berdasarkan dugaan sementara diketahui bahwa motif pelaku adalah untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lain ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung MPR/DPR.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara. (mts/wis)