AB sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana membuat rusuh dalam Aksi Mujahid 212.
"Sebagian besar bom yang disita adalah bom yang jenisnya seperti bom ikan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berakibat fatal jika peledak tersebut mengenai tubuh manusia. Selain itu, berdampak rusak pula jika dilempar ke bangunan.
Dedi enggan membeberkan komposisi peledak yang dibuat AB. Dia hanya mengatakan bahwa bom yang dimaksud memiliki daya ledak dan rusak yang melebihi molotov.
Dia mengklaim pihaknya sudah memeriksa dan menguji di laboratorium forensik.
Dedi lalu mengatakan bahwa AB juga diduga berperan sebagai donatur. Dia menggunakan dana pribadi untuk menyiapkan kerusuhan. Dana yang dimilikinya diduga dipakai untuk membuat peledak dan merekrut aktor lapangan.
Polisi menangkap AB pada Sabtu (28/9) lalu di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AB ditangkap karena menyimpan 28 bom molotov di rumahnya.
Puluhan molotov itu rencananya digunakan saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu. Diduga molotov itu bakal digunakan untuk melakukan pembakaran dan provokasi di sekitaran aksi tersebut.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda. Mereka juga
Mereka akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
[Gambas:Video CNN] (ika/bmw)