Hadinoto, yang merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 16 Januari 2017.
KPK pun mengembangkan kasus tersebut dan kembali menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd itu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya ialah pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
(ryn/arh)