"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah (dibahas) di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10).
Pratikno menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK yang baru itu. Ia tak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi lembaga antikorupsi. Namun, Pratikno tak mengungkap berapa jumlah kesalahan penulisan dalam UU KPK yang baru itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan penulisan terdapat di Pasal 29 huruf e. Dalam huruf e itu tertulis, "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan." Typo tersebut ada dalam penulisan usia. Di kalimat tertulis 50, namun di dalam kurung tertulis 40.
Sampai saat ini, Jokowi belum juga meneken UU KPK hasil revisi. UU baru itu disahkan oleh DPR pada 17 September lalu, meski menuai kecaman dari banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK.
"Belum (ditandatangani presisen)," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut. Jika dalam jangka waktu itu tak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap sah berlaku.
"Satu bulan otomatis (berlaku), jadi UU sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang. (fra/osc)