"Tersangka AB memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada paku dari Papua dan Ambon. Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan Rp8 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Kamis (3/10) di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom ikan saat Aksi Mujahid 212. Mereka adalah AB, S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM dan ALI.
"AB selain melakukan perekrutan, pengaturan secara garis besar tentang rencana aksinya, yang bersangkutan juga sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang yang direkrut," tutur Dedi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu.
"Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak itu kan jadi hak dari penyidik. Apakah sudah selesai pemeriksaannya, apakah masih dibutuhkan dan sebagainya. Semua jadi wewenang penyidik," tuturnya.
Institut Pertanian Bogor (IPB) telah memberhentikan sementara AB usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Pemberhentian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
[Gambas:Video CNN]
"Sebagai dasar untuk menjalankan aturan, bahwa aturannya adalah PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," kata Rektor IPB Arif Satria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujarnya. (wis)