Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan ketujuh orang yang jadi tersangka itu telah melalui pemeriksaan.
"Sudah tujuh orang yang diperiksa dan mereka ini berstatus tersangka tapi karena di bawah umur, pelajar, kita diversi," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui kepolisian sebelumnya mengamankan tujuh orang terkait hal tersebut. Mereka adalah RO (17) selaku kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu, MP (18) admin grup WhatsApp STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DH (17) sebagai admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi.
Namun RO sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Isu tersebut mencuat mulanya ketika dalam percakapa, salah satu dari mereka menanyakan keberadaan uang yang sepertinya dijanjikan oknum lain. Hal tersebut terlihat dari beberapa percakapan mereka yang menanyakan keberadaan uang serta sosok koordinator. Percakapan itu diduga terjadi saat aksi demonstrasi mengawal rapat paripurna DPR RI, Senin (30/9) kemarin.
Tangkapan layar tersebut dibagikan salah satunya oleh akun @OneMurtadha. Melalui akun tersebut ia menyebutkan nama pemodal alias bohir yang dituding menjanjikan uang kepada pelajar-pelajar tersebut.
Kicauan akun tersebut sendiri sudah dihapus ketika para netizen 'memborbardirnya' bahwa nomor-nomor telepon yang ada di dalam grup whatsapp itu ternyata milik anggota polisi. Hal tersebut dilihat dari aplikasi yang bisa melacak nomor dan pemiliknya, di mana para netizen menyertakan tangkapan layar nomor yang diduga milik sejumlah petugas kepolisian. Ada pula yang mengkritisi keberadaan nomor dengan kode negara +1 pada grup whatsapp itu.