Untuk Yul Dirga dan Jumari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK K4. Sementara M. Naim Fahmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua lainnya, Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga, Hadi Sutrisno.
Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi Sutrisno menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar melainkan kurang bayar. Hadi lantas menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar.
Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers pada Kamis (15/8) lalu.
PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.
[Gambas:Video CNN]
Pada saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015, PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar.
Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp1 miliar kepada PT WAE. Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE.
"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar," kata Saut.
Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada Tim Pemeriksa Jumari dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya.
Masing-masing mendapatkan duit sekitar US$13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan US$14,400. (ryn/osc)