"Tiga buah kertas isi ganja, empat plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat isap sabu dan sebuah ponsel," tutur Kabid Humas Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Barang bukti lain yang disita antara lain tiga telepon genggam dan satu mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 1624 KOW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan RR, kepolisian memperoleh barang bukti berupa enam plastik berukuran sedang berisi ganja, 1 plastik besar berisi ganja, 1 kaleng berisi ganja. Satu buah telepon seluler juga turut disita.
"Tersangka laki-laki dua orang sudah kami lakukan tes urine. Keduanya diduga pakai ganja dan positif ganja. Positif juga metametamin dan aphetamine juga. Untuk Tessa positif aphetamine. Saat ini masih di periksa untuk hasilnya kami tunggu," kata Argo.
Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (fey/bmw)