Pasalnya, KPU telah mencantumkan larangan bagi terpidana kasus perbuatan tercela seperti judi, zina, narkoba, mabuk, dan kasus kesusilaan lainnya mencalonkan diri. Namun alat pembuktiannya hanya berupa SKCK dari kepolisian.
"Jika ingin memastikan integritas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, KPU harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan polisi hati-hati mengeluarkan SKCK. Karena terkadang SKCK hanya formalitas," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan orang yang karena praktik keseharian (melakukan perbuatan tercela) tanpa pernah diproses hukum, dianggap tidak memenuhi syarat," kata Titi.
Pada Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada diterangkan perbuatan tercela yang dilarang adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
"Aturan ini bukan hal baru, bahkan sudah ada undang-undang. Kalau [perwakilan parpol] mau marah, marahnya sama pembuat undang-undang," kata Titi.
Dalam Pasal 4 poin j angka 1 hingga 5 dijelaskan perbuatan tercela meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina, dan perbuatan kesusilaan lainnya. Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.
Aturan itu ditolak beberapa parpol yang hadir. Mereka khawatir aturan yang tidak merinci dan karet ini berpotensi menjadi senjata para kandidat untuk saling menjatuhkan.
"Saya minta ini disempurnakan, atau bilamana perlu di-delete terkait dengan mabuk dan berzina. Bagi saya penting karena kalau tidak ada petunjuk teknisnya, ini menjadi sesuatu yang sulit untuk diterapkan," kata perwakilan PBB Sukmo Harsono dalam Uji Publik PKPU Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).
[Gambas:Video CNN]