"Jangan berikan sanksi yang sifatnya tidak mendidik. Tidak boleh itu [mengeluarkan dari sekolah], yang tidak sekolah saja diminta untuk masuk kok," kata Muhadjir usai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta di Solo, Jumat (4/10) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meminta setiap sekolah untuk mendidik para siswa dan memulihkan siswa jika mereka mengalami trauma saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
"Kalau mengancam keamanan, keselamatan, dan jiwa yang bersangkutan ya tidak boleh. Harus didahulukan menyelamatkan mereka. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi lihat dari UU perlindungan anak. Kalau dibiarkan maka orang tua atau sekolah malah kena sanksi," katanya.
Terkait dengan unjuk rasa tersebut, ia mengakui sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan anak melakukan kegiatan membahayakan, termasuk unjuk rasa.
"Kalau melakukan kegiatan yang positif tidak apa-apa itu bagian dari ekspresi, tetapi kalau ekspresinya mengumpat orang kan tidak boleh," katanya.
[Gambas:Video CNN] (antara/kid)