Ruki mengatakan itu untuk menanggapi ucapan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang menyebut jika Jokowi bisa dimakzulkan jika mengeluarkan Perppu KPK.
"Saya agak kaget saudara Surya Paloh di media mengatakan bahwa apabila Presiden mengeluarkan Perppu akan dilakukan impeachment, saya bilang ini apaan ini, konstitusi mana yang mau dipakai?," ujar dia dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Paloh menjelaskan sempat ada kesepakatan antara Presiden Jokowi dan parpol pengusung bahwa Perppu tak perlu dikeluarkan lantaran Undang-undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho," kata dia.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menuturkan berdasarkan pasal 7A UUD 1945, presiden baru bisa dimakzulkan apabila melakukan hal seperti korupsi, suap, pengkhianatan negara dan perbuatan tercela lainnya. Hal itu pun harus diuji terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perppu menyatakan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
Bivitri menjelaskan ihwal kegentingan yang memaksa dalam mengeluarkan Perppu, sepenuhnya berdasarkan pandangan subjektif presiden. Pertimbangan presiden yang subjektif itu akan menjadi objektif jika DPR menyetujuinya dan dijadikan undang-undang.
"Jadi kapanpun dia (presiden) merasa ada hal ihwal, kegentingan memaksa yang membuat dia perlu mengeluarkan Perppu, dia bisa," terang Bivitri. (ani/wis)