Kepala daerah periode 2014-2019 itu sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief membeberkan, penyidikan TPPU yang menjerat Sunjaya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Oktober 2018 saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti awal berupa penyitaan uang Rp116 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif melanjutkan tindakan itu diduga bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul penerimaan uang. Karena itu Sunjaya dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jadi Tanah dan Mobil
Wakil Ketua KPK Laode Syarief lebih lanjut menjelaskan detail bentuk 'penyamaran' total penerimaan senilai Rp51 miliar tersebut.
Jumlah penerimaan itu terkait pengadaan barang dan jasa sekitar Rp31,5 miliar, berhubungan dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Cirebon sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekitar Rp5,9 miliar dan, terkait perizinan galian dari pihak yang meminta izin sekitar Rp500 juta.
"Tersangka SUN juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam 30 hari. Tersangka juga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan PLTU 2 di Cirebon sebesar Rp6,8 miliar dan perizinan proyek di Cirebon sebesar Rp4 miliar," sambung dia lagi.
KPK menyebut Sunjaya diduga menyamarkan penerimaan puluhan miliar ke pelbagai bentuk. Syarief mengungkapkan Rp9 miliar di antaranya digunakan untuk membeli tanah.
"Melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talum, Cirebon sejak 2016-2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," ungkap Syarief.
[Gambas:Video CNN]
Sunjaya diketahui menempatkan sebagian uang ke rekening lain dengan mengatasnamakan pihak lain namun untuk kepentingan tersangka. Ia juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang lantas diatasnamakan pihak lain.
"Yakni Honda HRV, BRV, ada Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mitsubishi GS 41," kata Syarief. (ika/wis)