Salah satu kritiknya terkait penempatan seorang kolonel aktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Kolonel Roy Rassy Fay M. Bait yang menjabat Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM.
Peneliti Imparsial Anton Aliabbas menegaskan bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh menempati jabatan sipil berdasarkan UU No. 34 tahun 2004. Karenanya, dia menganggap ulang tahun TNI lebih baik fokus pada pembenahan atau reformasi dalam tubuh TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perwira tinggi yang menjabat pejabat sipil, terdapat pula 30 nota kesepahaman (MoU) antara TNI dengan kementerian atau lembaga. Aturan ini, menurut Anton, kerap menjadi landasan pelibatan TNI di ranah sipil.
Lihat juga:TNI Naikkan Pangkat 13 Perwira Tinggi |
Anton mengungkapkan pada era pemerintahan Joko Widodo terjadi peningkatan anggaran pertahanan yang cukup signifikan tapi kondisi ini tak dibarengi dengan konsep dan arah yang jelas.
"Pada 2014 itu dianggarkan Rp86 triliun, sementara pada 2019 ini Rp108 triliun atau lebih 25 persen ada kenaikan. Sayangnya, ketika anggarannya sudah naik, tidak ada arah yang jelas di era Jokowi ini melakukan modernisasi alutsista," jelas Anton lagi.
Ia membandingkan dengan era kepemimpinan Susilo Bambang yudhoyono yang dia sebut menempatkan belanja alutsista menjadi nomor dua setelah belanja rutin. Di antaranya, seperti gaji pasukan, yang memang selalu jadi priotitas.
Problem lainnya yaitu kekerasan TNI terhadap masyarakat dan pembela HAM, minimnya peningkatan kesejahteraan TNI, restrukturisasi Komando Teritorial serta, reformasi peradilan militer.
Wakil Direktur Imparsial Ghufron Ali Mukti menilai perjalanan reformasi di tubuh TNI bukan lagi mengalami stagnasi, justru beberapa bagian dianggap menghadapi kemunduran.
Karena itu Imparsial mendesak pemerintah dan DPR memodernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel. Imparsial juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi sejumlah regulasi juga berbagai MoU antara TNI dengan instansi lain, termasuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Bukan hanya mengalami stagnasi, dalam sejumlah aspek bahkan mengalami kemunduran," kata Ghufron
"Kami juga mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun undang-undang mengenai tugas perbantuan sebagai dasar hukum pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), menyelesaikan kasus-kasus kekerasan melalui mekanisme peradilan," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (ika/bmw)