Tjahjo mengatakan belum ada arahan sama sekali dari Jokowi terkait hal tersebut meski sisa masa jabatan kurang dari dua minggu.
"Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyiapkan semua materi-materi dengan baik dan termasuk juga undang-undang yang kemarin ditunda, ada lima undang-undang ya nanti akan kita monitor apakah masuk di prolegnas atau tidak di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bakal mengkaji opsi penerbitan Perppu UU KPK. Hal itu diambil setelah desakan publik menguat karena DPR mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.
Janji Jokowi itu diucapkan setelah serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa di berbagai daerah. Beberapa tokoh bangsa juga sempat berkunjung ke Istana untuk membicarakan hal tersebut.
"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan," ujar Jokowi uusai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).