Puan mengatakan DPR tak bisa menindaklanjuti apapun langkat terkait Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Oleh karena itu menurut Puan, semuanya harus ditunggu terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan sesuatu.
"Iya (serahkan pada presiden) kita lihat, kita tunggu dulu," kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bakal mengkaji opsi penerbitan Perppu UU KPK. Hal itu diambil setelah desakan publik menguat karena DPR mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.
[Gambas:Video CNN]
Teranyar, Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo belum menyampaikan rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Tjahjo mengatakan belum ada arahan sama sekali dari Jokowi terkait hal tersebut meski sisa masa jabatan kurang dari dua minggu.
"Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/10).