Di antaranya adalah kawasan Jl. Jend.Sudirman-Jl. MH Thamrin, Jl. Rasuna Said (Kuningan), dan kawasan Mampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal lokasi lainnya, Adi mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian.
"Di Kuningan, saya tongkrongin hari kerja dan hari libur, hari kerja itu luar biasa. Harga di dalam itu, restoran, tidak terjangkau. PKL dari sisi itu peluang usaha. Pegawai itu mau makan restoran. Terus kita cari ke Mampang," jelasnya.
Adi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pembangunan trotoar tersebut.
Di antaranya, dalam hal aturan, ada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Menteri PUPR terkait batas lebar trotoar.
Selain itu menurutnya desain dari trotoar juga penting. Ia tak ingin masyarakat merasa terganggu dan menggugat desain tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat trotoar menjadi multifungsi dalam mengatasi permasalahan PKL di sejumlah titik di Jakarta, khususnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun sejumlah pihak mengatakan keputusan Anies kontroversial karena terbentur aturan terkait penggunaan trotoar untuk pejalan kaki.
(ani/arh)