Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari petugas Wihara bernama Acip. Acip menyampaikan laporan ke polisi setelah melihat kotak amal atau biasa disebut dharma telah rusak dan isinya menghilang.
"Pelaku juga bekerja dekat situ, jadi sudah tahu lokasinya seperti apa," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Selasa (8/10) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah pakai Rp 1 juta. Uangnya untuk makan, bayar hutang, foya- foya sama teman," kata RB saat ditanya petugas motif pencurian tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Dari penangkapan RB, polisi mengamankan enam barang bukti. Satu di antaranya berupa brangkas kotak amal dikembalikan pada pihak Wihara.
Atas pencurian kotak amal yang dilakukan RB terancam hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.