Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Jokowi terpilih dengan memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2014 dan 2019. Kurnia menyatakan masyarakat tentu tak ingin Jokowi melakukan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Namun, kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan yang selama ini didengungkan oleh Presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah," kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kurnia, keberadaan pasal itu dalam aturan yang baru membuat status KPK tak lagi bersifat independen. Padahal sejak awal KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Kurnia menyebut keputusan Jokowi jika tak mengeluarkan Perppu KPK akan menambah daftar panjang pelemahan lembaga antikorupsi itu.
Menurutnya, sepanjang lima tahun pemerintahan Jokowi, berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. Mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan Pimpinan KPK yang sarat akan persoalan, ditambah lagi pengesahan UU KPK.
"Bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla," tuturnya.
Kurnia menyatakan Jokowi juga akan dianggap sebagai presiden ingkar janji pada 'Nawa Cita'. Dalam poin ke-4 'Nawa Cita', Jokowi berjanji melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.
"Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," ujarnya.
Kurnia juga menilai iklim investasi akan terhambat ketika Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK. Padahal, kata dia, pemerintah saat ini sangat gencar menawarkan investasi luar negeri agar bisa membantu pembangunan berbagai proyek strategis di Indonesia.
"Jika KPK dilemahkan secara sistematis seperti ini, bagaimana mungkin Indonesia bisa memastikan para investor akan tertarik menanamkan modalnya di saat maraknya praktik korupsi," katanya.
Jokowi, lanjut Kurnia, juga akan dianggap mengabaikan amanat reformasi. Ia mengatakan bahwa salah satu amanat reformasi 1998 lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.
Kurnia menyebut sikap Jokowi yang kukuh tak mau meneken Perppu KPK akan membuat citra Indonesia buruk di dunia internasional. Kurnia menyebut United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, lembaga ini menilai bahwa UU KPK hasil revisi akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC.
Terakhir, kata Kurnia, Jokowi yang tak menerbitkan Perppu KPK akan menghambat pencapaian program pemerintah.
Ia menyebut kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia, mulai dari pangan, infrastruktur, energi dan sumber daya alam, pendidikan, pajak, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya.
"Dengan kondisi seperti ini harusnya pemerintah memikirkan tentang penguatan KPK, agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana yang pada akhirnya akan berakibat menghambat berbagai capaian penting," ujarnya. (fra/wis)