Walaupun begitu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Ade Irfan Pulungan meminta publik tak lantas melabeli kelompok-kelompok, utamanya parpol, yang menolak Perppu KPK itu sebagai pembela koruptor.
"Jangan sampai ada pandangan atau label bahwa orang yang berbeda itu dicap tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata Ade Irfan Pulungan dalam diskusi mengenai "Habis Demo Terbitlah Perppu" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gunakanlah hak konstitusional kita. Ada judicial review. Ada lagi kan jalan, kita minta anggota dewan untuk melakukan legislative review," kata dia lagi.
Diskusi "Habis Demo Terbitlah Perppu" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10). (CNN Indonesia/Nurika Manan) |
Ade Irfan pun menegaskan perubahan-perubahan yang telah dimasukkan dalam UU KPK itu diperlukan untuk mengawasi dan memperkuat KPK sebagai lembaga antirasuah.
"UU KPK dengan perkembangan yang ada, misalnya kejahatan korupsi saat itu tidak bisa dideteksi dengan teknologi. Sekarang sudah, maka boleh dong kita lakukan cross check. Hal lain misalnya, kan ada anggapan juga di masyarakat, KPK itu saat menjalankan tugasnya hanya menindak yang kecil, yang receh saja. Nah ini juga persoalan. Artinya, agar tidak ada tuduhan juga ke KPK, maka diperlukan revisi," kata Ade Irfan Pulungan.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," ujar Hendrawan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya sejumlah akademikus, puluhan tokoh dan pegiat antikorupsi meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Usulan ini lantaran revisi UU KPK yang baru disahkan dinilai mengandung sejumlah pasal yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang dinilai bakal menggergaji taji pemberantasan kasus rasuah di antaranya soal kewenangan berlebih dewan pengawas, kewenangan penyidikan dan penuntutan Pimpinan KPK yang digerus dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
Sementara hasil survei LSI menunjukkan sebanyak 70,9 persen publik menilai revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah. Sebaliknya, hanya 18 persen publik yang menganggap revisi UU KPK bakal memperkuat lembaga antirasuah. Tak jauh berbeda dari nilai tersebut, sebanyak 76,3 persen publik juga menyetujui langkah presiden mengeluarkkan Perppu KPK. Sementara 12,9 persen publik tidak setuju dengan wacana kebijakan tersebut.
Diskusi "Habis Demo Terbitlah Perppu" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10). (CNN Indonesia/Nurika Manan)