Ilham dinyatakan bersalah dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukuman berupa teguran.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta pada Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP menyadari Situng bukan sumber data utama dalam penetapan hasil Pemilu 2019. Namun pengawasan dan pencegahan kesalahan input Situng menjadi tanggung jawab Ilham.
"Namun menurut DKPO, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang.
Dalam gugatan tersebut para komisioner tak hanya dipermasalahkan soal Situng. Ada gugatan soal surat suara tercoblos di Malaysia dan kematian petugas KPPS. Namun DKPP menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
DKPP memerintahkan KPU untuk menegur Ilham sesuai putusan tersebut paling lambat tujuh hari ke depan.
"Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutur Harjono.
[Gambas:Video CNN] (dhf/dal)