Namun, penggunaan bahasa asing bisa dilakukan di ajang internasional untuk mempertegas maksud.
Aturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Ilustrasi PBB. (Istockphoto/ LewisTsePuiLung) |
Aturan itu menyebutkan bahwa penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum di luar negeri, misalnya acara di PBB dan organisasi internasional, dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Namun demikian, aturan ini memberi pengecualian. Presiden diperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan isi pidato dalam Bahasa Asing jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan. Syaratnya, pidato diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Bahasa tertentu itu adalah bahasa resmi PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
[Gambas:Video CNN]
Selain berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden, aturan ini juga dikenakan bagi pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, KPK, kepala daerah, dan pejabat negara lainnya.
"Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis (penyesuaian seperlunya) terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan," bunyi Pasal 22 Perpres ini.
(fra/arh)
Ilustrasi PBB. (