"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Romi didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya itu, Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ini sudah ada putusan sela, ya. Kita akan mengikuti seluruh proses persidangan selanjutnya, tentu saja dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Sesudah itu tentu kami mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Penasihat Hukum Romi, Maqdir Ismail usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ryn/wis)