Kelima saksi itu adalah empat orang polisi yaitu Telly Areska Putra, IGN Komang Diana, Julius Fernando dan Amelda serta seorang penjual sabu, Hadi Moheryanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau enggak salah lima kali, tahun yang sama, beda-beda bulannya, yaitu Maret, April, Mei, Juni, Juli," ujarnya.
Namun usai mengantarkan sabu tersebut, Hadi ditangkap oleh kepolisian. Dia pun sempat dibawa kembali oleh polisi ke rumah Nunung.
"Keluar pagar langsung ditangkap," tuturnya.
Jaksa mendakwa Nunung dan July dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)