Kepala Balai Arkeologi Sumatra Selatan Budi Wiyana mengatakan, tanda-tanda pusat kehidupan di perairan sungai kawasan tersebut yakni adanya 5-6 sungai kuno yang bermuara ke teluk cengal.
Di sekitar sungai kuno tersebut terdapat bekas pemukiman zaman dahulu, ditandai dengan penemuan tiang-tiang rumah berdiameter 30-40 sentimeter di kedalaman tanah 1,5 meter di pinggir sungai yang diperkirakan berasal dari abad ke-2 atau zaman pra-Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kisah Para Pemburu Harta Karun Sriwijaya |
Dinasti Tang diketahui merupakan salah satu kebudayaan luar yang ikut berinteraksi dengan Sriwijaya pada masa tersebut. Perahu yang ditemukan pun bergaya Asia Tenggara yang budaya pembuatannya banyak terjadi pada abad 1-13.
Perburuan harta karun Sriwijaya. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika) |
"Warga yang berburu harta karun itu mereka nyarinya hanya emas, manik-manik, yang bisa dijual saja. Kalau nemu keramik, gerabah, apalagi yang sudah pecah tidak utuh pasti dibuang. Padahal itu yang penting buat kita, bisa dicari tahu umurnya. Kalau temuan emas, logam itu tidak bisa diketahui umurnya. Kita juga sosialisasi kalau masyarakat menemukan keramik, guci, gerabah supaya dikumpulkan," kata dia.
Hingga saat ini, lokasi perburuan di Desa Pelimbangan belum ditetapkan sebagai lokasi penelitian atau bahkan sebagai cagar budaya. Masyarakat dilarang dan akan melanggar UU Cagar Budaya apabila lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun selama lokasi tersebut belum ditetapkan, masyarakat masih bisa leluasa mencari harta karun dan pemerintah maupun aparat tidak akan bisa mencegah maupun melarang.
Budi pun berujar, banyaknya lokasi penemuan benda peninggalan yang berada di lahan yang dikuasai oleh perusahaan akan menghambat pelestarian cagar budaya. Diketahui, lokasi kanal yang diserbu warga di Desa Pelimbangan merupakan lahan milik PT Samora Usaha Jaya. Saat ini, lokasi yang menjadi pusat pencarian warga merupakan lahan yang belum ditanami karena pernah terbakar pada 2015 lalu dan perlu dilakukan restorasi terlebih dahulu.
Namun lokasi-lokasi lain yang disebut warga berpotensi ada harta karun lainnya sudah ditanami oleh tanaman kayu akasia sehingga perusahaan melarang kegiatan tersebut karena dapat merusak tanaman. Penelitian yang bakal dilakukan kedepannya pun akan sulit apabila di lokasi yang sudah ditanami.
[Gambas:Video CNN]
Pihaknya pun berharap Pemkab OKI bisa berkoordinasi dengan para perusahaan yang lahannya diduga mengandung situs cagar budaya untuk bisa bekerja sama dalam penelitian yang akan dilakukan oleh arkeolog.
"Langkah awal sosialiasi, mengurangi kegiatan penjarahan yang dilakukan masyarakat. Kalau langsung dilarang jadi potensi konflik. Diberi pemahaman, sosialisasi, karena terlalu lama melakukan pelimbangan dengan berendam di dalam air terlalu lama juga berdampak buruk bagi kesehatan. Yang paling simpel itu, karena ini merupakan sejarah bagi nenek moyang mereka juga," kata dia. (idz/ain)
Perburuan harta karun Sriwijaya. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)