Mereka adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
"Terdakwa Surya, Hendrik, Obby Nugraha, Yayan Hendrayana, terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pidana," ujar Hakim Ketua sidang Purwanto di PN Jakpus, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surya Bin Abdurrahman, Hendrik Syamrosa pidana tiga bulan sepuluh hari. Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid dan Obby Nugraha pidana selama tiga bulan," tutur hakim.
Ambulans Gerindra yang dipakai untuk membawa batu saat kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei lalu (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Tangisan haru itu pecah lantaran dalam beberapa hari ke depan mereka sudah bisa keluar dari rutan. Pasalnya vonis hakim dipotong dengan masa tahanan mereka, sehingga tidak akan lama berada di penjara.
Padahal, lanjut jaksa, mobil itu digunakan untuk mengangkut, menyimpan, dan menyebarkan batu-batu. Ia menambahkan, di mobil juga tak ditemukan alat-alat medis yang biasanya dibawa mobil ambulans.
"Karena perbuatan terdakwa 1 Yayan Hendrayana alias Yayan Bin Ibing, terdakwa 2 Iskandar Hamid alias Iskandar, terdakwa 3 Obby Nugraha alias Obby bin Wilman diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyandi membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9).
[Gambas:Video CNN] (gst/bmw)
Ambulans Gerindra yang dipakai untuk membawa batu saat kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei lalu (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)