Rencana putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Tuty Haryati kepada Ina saat sidang pembacaan duplik yang telah dibacakan oleh kuasa hukum Ina, Abdullah Al Katiri, di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam keterangan saksi Yeni Marlina yang juga pelapor soal video itu menyebutkan bahwa Ina bukanlah penyebar video tersebut. Menurut Yeni, kata Al Katiri, penyebar video itu adalah Denny Siregar di Facebook.
Tersangka kasus pengancaman Jokowi, HS. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dengan begitu, Al Katiri menilai secara langsung maupun tidak langsung jaksa mengaku jika Ina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Diketahui video ancaman terhadap Jokowi viral. Dalam video itu terdapat Ina, R dan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Ina merupakan orang yang merekam video tersebut, sementara HS orang yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.
Ina kemudian ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum sidang dimulai, Ina mengaku tidak kenal dengan pria yang melakukan ancaman itu. Pria itu tiba-tiba saja ikut masuk dalam rekaman video dan mengatakan kata-kata mengandung ancaman itu.
"Enggak kenal, tiba-tiba saja dia ikut-ikutan ke video. Saya lagi megang HP merekam aksi itu," ujarnya.
Ina mengatakan hanya menyebarkan video itu ke salah satu grup WhatsApp yang diikutinya. "Saya hanya ngirim ke grup, habis itu saya enggak tahu sudah beredar ke mana-mana video itu," aku dia. (gst/arh)
Tersangka kasus pengancaman Jokowi, HS. (