Hal tersebut diungkapkan kakak perempuan Akbar, Fitri Rahmayani saat ditemui usai prosesi pemakaman Akbar di TPU belakang Seskoal, wilayah Cipulir, Jakarta, Jumat (11/10).
"Akbar itu.. [terdiam sejenak] kita dapat surat dari Polres Jakbar akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi," ujar Fitri kepada wartawan, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya surat tersebut diterima ketika keluarga sudah mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah di rumah sakit.
"Kaget lah, keadaan koma dijadikan tersangka," kata dia.
Awak media pun sempat meminta Fitri menunjukkan surat penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi dia enggan menujukan surat tersebut karena beberapa hal.
"Untuk surat mohon maaf kami tidak bisa tunjukkan," ucap dia.
CNNIndonesia.com masih berusaha meminta klarifikasi pihak kepolisian mengenai penetapan Akbar sebagai tersangka dalam demonstrasi.
Akbar meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (10/10).
Akbar sempat hilang dan tidak diketahui keberadaannya usai kerusuhan di Gedung MPR/DPR RI pada 25 September.
Belakangan pihak keluarga dikabari oleh kepolisian bahwa Akbar sudah dalam keadaan kritis beberapa waktu setelahnya. Ia pun akhirnya dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk perawatan intensif karena koma.
[Gambas:Video CNN]
Kepolisian mengklaim Akbar terluka akibat terjatuh saat melompati pagar untuk menghindari kerusuhan.
Namun, Kabid Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, sebelumnya mencurigai ada yang disembunyikan kepolisian lantaran proses investigasi tampak tertutup. Isnur menduga Akbar mendapat kekerasan yang brutal hingga tidak sadarkan diri. (mjo/gil)