Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan para saksi.
"Semuanya kan bisa jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada saksi yang diperiksa juga ikut diamankan menyatakan yang bersangkutan ikut melempari petugas, merusak, dan sebagainya," tuturnya.
"Akbar itu.. [terdiam sejenak] kita dapat surat dari Polres Jakbar akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi," ujar Fitri usai prosesi pemakaman Akbar di TPU belakang Seskoal, wilayah Cipulir, Jakarta.
Ibu Akbar Alamsyah, Rosminah (kiri) menangis saat prosesi pemakaman anaknya di TPU kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (11/10/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
Pasalnya surat tersebut diterima ketika keluarga sudah mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah di rumah sakit.
"Kaget lah, keadaan koma dijadikan tersangka," kata dia.
Akbar meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (10/10). Ia sempat hilang dan tidak diketahui keberadaannya usai kerusuhan di Gedung MPR/DPR RI pada 25 September.
Belakangan pihak keluarga dikabari oleh kepolisian bahwa Akbar sudah dalam keadaan kritis beberapa waktu setelahnya. Ia pun akhirnya dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk perawatan intensif karena koma.
Kepolisian mengklaim Akbar terluka akibat terjatuh saat melompati pagar untuk menghindari kerusuhan.
Namun, Kabid Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, sebelumnya mencurigai ada yang disembunyikan kepolisian lantaran proses investigasi tampak tertutup. Isnur menduga Akbar mendapat kekerasan yang brutal hingga tidak sadarkan diri.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
