Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Jalaludin. Selain ketiganya, Jalaludin juga melaporkan dua orang lainnya yakni Bhagavad Samabhada dan Gilang Kazuya Shimura.
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Menes, Pandeglang, Kamis 10 Oktober 2019," kata kuasa hukum Jalaludin, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga akun Twitter itu yakni @hanumrais (Hanum Salsabiela Rais), @JRX_SID (I Gede Ari Astina/Jerinx), serta @fullmoonfolks (Bhagavad Samabhada). Sedangkan dua akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuta Shimura.
Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dan mengusut unggahan di akun-akun tersebut.
"Serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," tuturnya.
[Gambas:Twitter]
Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019. Pihak pelapor dalam laporan itu yakni Jalaludin.
Sedangkan, pihak terlapor yakni pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter bernama Hanum Salsabiela Rais, I Gede Ari Astina/Jerinx, serta Bhagavad Samabhada.
Mereka dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)