Penggerebekan tempat judi tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan kasino yang berlokasi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MR diketahui merupakan satu dari tujuh DPO yang masih diburu oleh pihak kepolisian dalam kasus kasino RBS 29.
Disampaikan Gede, informasi bahwa MR memiliki tempat kasino lain diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Gede menuturkan kasino yang ada di Kelapa Gading ini masih belum beroperasi. Namun, kasino itu telah siap untuk dioperasikan lantaran segala perlangkapannya telah disiapkan.
"Mengamankan tempat yang masih kosong berikut perlengkapan dan kelengkapan sarana prasarana perjudian, khususnya adalah meja yang diamankan sebanyak 16 meja dan 24 kursi," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(dis/arh)