Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap pada Jumat (11/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Ya [tiga tersangka sudah dilimpahkan]," ujar Argo.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bermula dari laporan artis Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Kepolisian kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin' itu.
(dis/arh)