Hal itu ia sampaikan untuk merespon polemik yang terus bergulir ditengah-tengah masyarakat berupa desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK yang baru.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," kata Arsul saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislative review sendiri merupakan upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif, atau sederhananya proses pengusulan UU baru atau revisi UU. Hal itu diatur UUD 45 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.
Bila dipaksakan, kata dia, akan menimbulkan ketegangan baru bila ditolak oleh DPR.
"Nah daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," kata Arsul.
Sebelumnya, DPR mengetok revisi UU KPK setelah dibahas hanya selama 13 hari. Setelah menemui para tokoh dan rangkaian unjuk rasa mahasiswa, Presiden Jokowi menyebut ada opsi mengeluarkan perppu UU KPK. (rzr/age)