Hal ini ia katakan untuk menanggapi sejumlah kritikan terkait rencana Anies membangun trotoar yang bisa digunakan PKL untuk berjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012, Permendagri No. 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Namun, pengamat menyebut Anies masih harus mematuhi peraturan terkait penggunaan trotoar hanya untuk pejalan kaki. Yakni
UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Menanggapi hal itu Anies yakin PKL tidak akan mengganggu pejalan kaki. Pihaknya menegaskan akan mengatur tempat dan waktu untuk PKL berjualan.
"Jadi tidak ada rumus sekedar rumus untuk semua lokasi, tidak, dan tidak ada rumus yang sama untuk rumus setiap jam, tidak, jadi nanti penataan itu dibuat secara spesifik untuk setiap lokasi," jelas dia.