Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan terdapat kode 'mangga yang manis' sebagai kata ganti dari uang dalam pemberian suap. Dia menjelaskan, pernyataan itu berasal dari pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES saat menyerahkan uang yang merupakan bagian dari fee proyek. Uang yang diserahkan ini berjumlah Rp100 juta.
"CAS [Carsa] meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk Bupati. CAS [Carsa] juga meminta supir bupati datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," tutur Basaria saat menjelaskan kronologi perkara di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/10) malam.
Basaria melanjutkan, uang Rp100 juta lainnya yang diterima bupati Supendi diduga untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah yang masing-masing Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga terhadap Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dengan uang Rp560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Lihat juga:OTT Bupati Indramayu, KPK Sita Sepeda |
Pada akhirnya, Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni.
Ada pun ketujuh proyek itu antara lain: Pembangunan Jalan Rancajawad; Pembangunan Jalan Gadel; Pembangunan Jalan Rancasari; Pembangunan Jalan Pule; Pembangunan Jalan Lemah Ayu; Pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal; dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak. (ryn/age)