Sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, meskipun belum ditandatangani presiden, uu tersebut akan berlaku setelah 30 hari pascapengesahan di paripurna DPR-pemerintah. Artinya, tanpa ditandatangani Jokowi pun besok UU KPK yang terbaru wajib diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah sebabnya maka kami meminta kepada Bapak Presiden [Jokowi] agar pemberantasan korupsi tetap lanjut--tidak dikebiri, tidak diamputasi--Perppu merupakan jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi," sambungnya.
Selain itu, Pasal 6 huruf a yang berbunyi KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi berisiko disalahartikan. Sejumlah politisi bahkan menilai KPK mestinya memperingatkan para pejabat yang diketahui akan menerima suap, bukan melakukan OTT.
Di antaranya ialah pelemahan independensi KPK dengan diletakkannya KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; pembentukan Dewan pengawas yang memiliki kewenangan melebihi Pimpinan; hingga Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan.
"Belum soal struktur kepegawaian KPK, belum lagi posisi Pimpinan yang bukan penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Nanti siapa misalnya yang tanda tangan sprindik, menetapkan tersangka? Itu kan beberapa poinnya," tutur Yudi.
[Gambas:Video CNN]
Apabila Jokowi abai terhadap persoalan di atas, Yudi memandang koruptor mendapatkan keuntungan.
"Jika Perppu tidak keluar, akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini koruptor," katanya.