Penutupan jalan dilakukan karena ada rencana aksi unjuk rasa mahasiswa berkenaan dengan UU KPK.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangannya menyebut lima rute yang direkayasa itu adalah rute di koridor 9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rute 9K yakni Kampung Rambutan hingga Grogol saat ini mengalami pengalihan rute terkait adanya penutupan jalan. Untuk sementara arah Grogol tidak melewati Halte Senayan JCC sampai dengan Halte Slipi Kemanggisan," tambah Nadia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan penutupan jalan itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan aksi demo di sekitar Gedung DPR.
Nasir menyampaikan penutupan jalan itu bersifat situasional. Nantinya, jika tak ada lagi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas maka ruas jalan akan kembali dibuka.
Di sisi lain, disampaikan Nasir, pihaknya masih belum menyiapkan penutupan maupun rekayasa lalu lintas di sekitar Istana Merdeka. Padahal, dari informasi yang beredar, diketahui hari ini para mahasiswa akan melakukan demonstrasi di depan Istana bertepatan dengan mulai berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
"Belum ada (rekayasa lalu lintas di sekitar Istana Merdeka)," ucap Nasir.
Berikut penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR:
1. JCC Senayan arah Slipi diarahkan ke kiri arah Lapangan Tembak Senayan.
2. Lalu lintas dari Lapangan Tembak arah Slipi diarahkan naik layang Farmasi arah Ladokgi atau Jalan Bendungan Hilir.
3. Lalu lintas dari Palmerah arah Lapangan Tembak dialihkan ke arah Pejompongan.
3. Pintu keluar tol arah DPR RI dialihkan lurus ke pintu keluar tol Slipi Jaya.
[Gambas:Video CNN]
"Iya benar," tutur Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Muhammad Nurdiyansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Rencananya, BEM SI bakal berunjuk rasa mulai pukul 13.00 WIB. Titik yang ditentukan yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, lalu berakhir di depan Istana Negara.
Mereka ingin menuntut Presiden Jokowi agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK.