Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya mengamankan artis Vicky Nitinegoro bersama dua orang rekannya berinisial AJ dan AN terkait penyalahgunaan narkoba. Namun setelah melalui sejumlah pemeriksaan, Vicky dan AN dipulangkan karena tidak terindikasi menggunakan narkoba.
Sedangkan AJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran memiliki cairan vape yang mengandung gorilla.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada maka untuk penanganan kasus ini ditetapkan satu orang tersangka yaitu AJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Argo, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJ dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Argo kembali menjelaskan, mulanya ketiga orang tersebut ditangkap di kediaman Vicky yang beralamat di daerah Benda Atas, Jakarta Selatan pada Selasa (15/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Metro.
"Kita amankan tiga orang ke Polda Metro Jaya yakni AJ, VN, dan AN," kata Argo.
Dalam penangkapan itulah, polisi menyita barang bukti dari tangan AJ yakni dua botol berisi cairan vape mengandung narkotika golongan 1 yang dikenal dengan istilah gorilla dan satu buah mod atau alat hisap vape.
Kemudian dari tangan Vicky, polisi menyita satu buah mod atau alat hisap vape berwarna hijau. Namun, setelah diperiksa labfor, cairan dalam vape milik Vicky terbukti tidak mengandung narkoba.
"Milik VN tidak mengandung narkotika," ucap Argo.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)