Vicky Ambil Hikmah soal Penangkapan Diduga Terkait Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 22:13 WIB
Artis Vicky Nitinegoro menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak terkait dengan kasus yang menimpanya.
Artis Vikcy Nitinegoro dilepaskan polisi usai sebelumnya ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. (Screenshot via instagram @vickynit13)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Vicky Nitinegoro dibebaskan oleh Polda Metro Jaya setelah sempat diamankan karena kasus dugaan narkoba. Dari hasil tes urine, tak ada tanda penggunaan narkoba di tubuh artis sejumlah film televisi tersebut.

Pantauan CNNIndonesia.com, Vicky terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.48 WIB mengenakan hoodie warna hitam.

"Saya berterima kasih banget sama Kapolda Metro Jaya dan polisi narkoba karena telah memberikan suatu pelajaran buat saya agar lebih berhati-hati," kata Vicky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vicky juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak terkait kasus yang sempat menimpanya.

"Mohon maaf sebesar-besarnya telah membuat resah kalian," ujarnya.

Sebelumnya, polisi melepaskan artis Vicky Nitinegoro setelah yang bersangkutan terbukti tidak mengonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, Vicky terbukti negatif mengonsumsi narkoba.

Selain itu, cairan vape atau rokok elektrik yang dimiliki Vicky juga terbukti tidak mengandung narkoba. Hal itu diketahui dari hasil laboratorium forensik terhadap cairan vape tersebut.
"Untuk VN kita kembalikan ke orang tua," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Vicky diketahui ditangkap bersama dua rekannya yakni AJ dan AN pada Selasa (15/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari ketiganya, polisi menetapkan AJ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan lantaran memiliki cairan vape yang mengandung gorilla.

AJ dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER