Kritikan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai pihaknya menetapkan dua eks Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko dan Wahid Husein sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari tiga orang narapidana, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (PT GKA), Rahadian Azhar; dan Fuad Amin.
"Dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK telah melakukan kajian tentang Lapas di Indonesia dan memberikan rekomendasi. Akan tetapi, KPK menyayangkan pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak serius melaksanakan rekomendasi dan rencana kerja, padahal penyusunannya dilakukan oleh pihak Kumham sendiri," ujar Basaria saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (16/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria mengungkapkan praktik suap dan gratifikasi di rumah tahanan atau lapas masih umum dilakukan narapidana tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Litbang KPK, risiko suap terjadi pada izin yang diberikan kepada napi tipikor, termasuk izin sakit dan suap jual beli fasilitas di dalam sel.
"Untuk itu, KPK merekomendasikan dibangunnya Lapas khusus korupsi di Nusakambangan," kata Basaria.
Lihat juga:FOTO: Demo Mahasiswa Tuntut Perppu KPK |
Basaria mafhum jika perbaikan tata kelola lapas tidak hanya dibutuhkan komitmen pihak Kemenkumham saja. KPK, kata dia, juga terlibat di dalamnya.
Namun karena pihaknya sudah memberikan kajian, pekerjaan rumah untuk berbenah menjadi satu-satunya tanggung jawab yang musti dikerjakan pihak Kemenkumham.
"Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini: it take two to tango. Artinya, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen," pungkasnya.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan ke luar lembaga pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Kelima orang itu ialah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018, Wahid Husein; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (PT GKA), Rahadian Azhar; Warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; dan Warga binaan atas nama Fuad Amin.
Namun, KPK tidak melanjutkan proses hukum terhadap Fuad Amin karena yang bersangkutan meninggal dunia saat penyidikan sedang berjalan, sekitar bulan September 2019 (ryn/age)