Alexander yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 menyebut potensi kebocoran itu bisa lebih disebabkan oleh persoalan integritas pihak-pihak dalam tubuh KPK seperti Dewan Pengawas, pimpinan KPK, penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf UU KPK hasil revisi memang mengatur soal izin penyadapan. Dalam draf 16 September atau sehari sebelum pengesahan, Dewan Pengawas diberi tugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Dia punya potensi membocorkan karena dia yang pertama menerima laporan, lalu diberikan namanya ke penyidik, akhirnya disetujui siapa yang mau disadap, nama dan nomor teleponnya dari satgas penyidikan ke deputi lalu ke lima pimpinan," tutur Alexander.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi nomor yang disadap ini tidak hanya satu orang yang mengetahui, ada banyak, siapa yang membocorkan? Ya mereka yang tahu namanya itu punya potensi membocorkan. Tapi kembali lagi sulit pembuktiannya siapa yang membocorkan, lagi pula memangnya yang punya alat sadap cuma KPK? Di luar juga ada," katanya lagi.
Dewan Pengawas, dalam draf revisi UU KPK per 16 September, dipilih oleh presiden setelah melalui proses seleksi oleh panitia seleksi. Alexander mengatakan anggota Dewas yang nanti terpilih setidaknya harus memahami soal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (wis/wis/sur)