Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan perencanaan itu dimulai lewat sebuah pertemuan yang digelar pada 20 September.
Pertemuan itu digelar di rumah tersangka SN di Ciputat, Tangerang, Banten. Selain Basith dan SN, hadir pula SS, SO, serta YD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basith kemudian menghubungi EF untuk meminta uang sebesar Rp800 ribu. EF lantas menghubungi suaminya, yakni tersangka AH untuk mentransfer uang tersebut ke YD.
Namun, karena YD tidak memiliki rekening, uang tersebut akhirnya ditransfer ke rekening milik tersangka UM.
[Gambas:Video CNN]
Setelah uang itu ditransfer, tersangka UM, YD, dan JKG mendatangi rumah tersangka HLD yang beralamat di Jakarta Timur. JKG dan HLD lantas membeli bensin untuk pembuatan bom molotov.
"Tanggal 23 sudah dibuat tujuh molotov, kemudian setelah selesai molotov difoto dilaporkan kepada AB dan EF, ini lho bomnya sudah selesai dibuat," ujar Argo.
Tujuh bom molotov itu dibagi menjadi tiga, dua buah untuk tersangka ADR, dua buah untuk tersangka KSM yang saat ini masih DPO, dan tiga buah dibawa tersangka YD.
"Tiga bom molotov dipegang YD dilempar ke petugas dua biji dan satu biji untuk bakar ban," ucap Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. (dis/osc)