Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sabrina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar dari surat edaran itu mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Ilustrasi ASN. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Surat edaran itu, sudah pas. Karena yang tertua ASN itu adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapapun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur," dalih dia, Sabtu (19/20).
Menurut Edy, surat edaran itu berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Namun Edy membantah jika aturan ini menghambat upaya penegakan hukum. Sebab menurut Edy, surat edaran itu untuk menjunjung tinggi hukum. Tujuan hukum ada tiga. Pertama tujuannya berkeadilan, kedua bermanfaat, dan ketiga kepastian.
"Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawali hukum ini, awakilah dengan benar," ungkapnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyebut perintangan terhadap upaya pemeriksaan bisa dikenakan pidana. (CNN Indonesia/Farida) |
"Tetap ada surat pemanggilan. Panggilan pertama, kedua. Jika masih mangkir, akan dijemput paksa," urainya.
Kapolda khawatir surat edaran itu akan diartikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum. Namun Kapolda enggan menanggapi lebih jauh soal surat edaran itu.
"Dan [pelarangan memberi keterangan] itu ada pidananya. Semua pihak harus memiliki kesadaran penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama di Sumut," paparnya.
"Ini bisa bisa dijadikan alasan oleh ASN untuk tidak memenuhi panggilan. Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan," pungkasnya.
Diketahui, Permendagri No. 12 Tahun 2014 sendiri hanya menyebutkan soal pendampingan hukum dalam perkara pidana yang melibatkan gubernur/wakil gubernur dan CPNS/PNS provinsi oleh biro hukum provinsi.
Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan ketentuan dalam UU MD3 soal izin pemanggilan anggota DPR dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Aturan itu sendiri tak mencantumkan keharusan izin ASN dari kepala daerah sebelum menghadiri pemeriksaan.
(fnr/arh)
Ilustrasi ASN. (
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyebut perintangan terhadap upaya pemeriksaan bisa dikenakan pidana. (
Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan ketentuan dalam UU MD3 soal izin pemanggilan anggota DPR dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (