Geledah Rumah Eggi Sudjana, Polisi Sita Ponsel

CNN Indonesia
Minggu, 20 Okt 2019 19:06 WIB
Selain melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tokoh PA 212 sekaligus politikus PAN tersebut.
Tokoh PA 212 yang juga tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi kembali menangkap Tokoh Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana. Selain menangkap, polisi juga menggeledah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan polisi menyita ponsel milik Eggi dalam penggeledahan itu. Barang bukti beserta Eggi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"(Ponsel) diamankan dan dibawa, saat ini pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro," ucap Asep, saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep belum menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Termasuk kasus yang menjerat Eggi sehingga mesti kembali berurusan lagi dengan kepolisian.


Penangkapan ini dilakukan usai penahanan Eggi sempat ditangguhkan terkait kasus dugaan makar. Dalam kasus itu, Eggi masih berstatus tersangka.

Eggi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar usai dilaporkan pada 19 April 2019 lalu. Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

[Gambas:Video CNN]
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Eggi sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei. Namun, penahanan terhadap Eggi ditangguhkan politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

(osc/dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER