"Agenda sidang pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Agenda perdana hari ini pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru ya. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut," kata Febri di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (18/10).
Febri mengaku tak khawatir. Ia menyebut prosedur yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka Imam sudah ditangani secara baik sesuai aturan.
(ain)