
Pemilik Mobil B 1 RI Pembawa Parang Tersangka dan Ditahan
Senin, 21 Okt 2019 16:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan pemilik mobil dengan nomor polisi B 1 RI berinisial IL sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Polisi juga menahan IL.
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).
Dijelaskan Argo bahwa IL melanggar Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 karena terbukti memiliki senjata tajam berupa parang.
"Saat ini sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam, artinya kena UU Darurat di situ yang kita proses," tuturnya.
Saat ini, kata Argo, polisi masih mendalami motif tersangka memiliki dan menyimpan parang tersebut di dalam mobil.
Kasus ini berawal saat polisi mengamankan mobil milik IL yang terparkir di lobby Hotel Raffles dan dianggap mengganggu lintasan tamu negara.
Hotel tersebut adalah tempat menginap tamu negara yang berkunjung dalam rangka menghadiri pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi kendaraan mereka ini yakni Nissan Terra warna putih terparkir di lobby hotel. Kendaraan ini menghalangi lintasan tamu negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).
Aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua buah parang, pelat nomor palsu B 1442 KJM, serta pin anggota PKRI.
Selain itu, polisi menemukan sebuah undangan pelantikan presiden-wakil presiden di Gedung MPR/DPR di dalam mobil tersebut. (dis/wis)
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).
"Saat ini sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam, artinya kena UU Darurat di situ yang kita proses," tuturnya.
Saat ini, kata Argo, polisi masih mendalami motif tersangka memiliki dan menyimpan parang tersebut di dalam mobil.
Kasus ini berawal saat polisi mengamankan mobil milik IL yang terparkir di lobby Hotel Raffles dan dianggap mengganggu lintasan tamu negara.
Hotel tersebut adalah tempat menginap tamu negara yang berkunjung dalam rangka menghadiri pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi kendaraan mereka ini yakni Nissan Terra warna putih terparkir di lobby hotel. Kendaraan ini menghalangi lintasan tamu negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).
Selain itu, polisi menemukan sebuah undangan pelantikan presiden-wakil presiden di Gedung MPR/DPR di dalam mobil tersebut. (dis/wis)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK