Wakil Direktut Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dedy Murti mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Ninoy selaku korban pada 1 Oktober. Dari laporan polisi, kata Dedy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
"Tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, berikutnya ada dua orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Dedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi hingga saat ini masih memburu satu DPO yakni SA. Ia diketahui merupakan suami dari tersangka IZH.
Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP.
Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.