Surya juga menggandeng lima mahasiswa asal Papua untuk turut mengajukan praperadilan. Mereka di antaranya Charles Kossay, Dano Tabuni, Issaay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka ditangkap secara berturut pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar saat aksi 28 Agustus 2019 di depan Istana Negara, Jakarta.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Okky Wiratama usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, dilakukan penangkapan lagi terhadap sejumlah orang di Asrama Mahasiswa Nduga di Jakarta. Dalam penindakan tersebut kuasa hukum juga menduga terjadi diskriminasi terhadap salah satu mahasiswa yang ditangkap.
Keberadaan Bendera Bintang Kejora Dipertanyakan
Kuasa hukum juga bakal mempertanyakan bukti bendera Bintang Kejora yang selama ini dijadikan dasar polisi untuk menjerat para kliennya. Menurutnya, tidak ada perencanaan dari para mahasiswa.
"Bahwa mereka itu tidak melakukan penyerangan terang-terangan terhadap pemerintahan yang sah. Mereka itu gerakannya karena kesadaran atas apa yang menimpa mahasiswa di Surabaya," jelas dia lagi.
Kuasa hukum mengaku belum pernah ditunjukkan langsung bukti berupa bendera Bintang Kejora tersebut. Menurut Okky, dalam penggeledahan di sejumlah lokasi dan asrama pun tak ditemukan bendera itu.
Selain itu Okky menambahkan, tim advokasi juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan lantaran tidak disertai surat izin pengadilan negeri setempat dan keberadaan saksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjerat enam aktivis Papua dengan Pasal 106 dan 110 KUHP lantaran terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Presiden. Sementara Pasal 110 berbunyi, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
CNNIndonesia.com mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Polda Metro Jaya, namun pesan singkat yang dikirim belum direspons Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. (ika/ain)