Diketahui, laporan itu dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diklarifikasi dengan pelapor dan saksi-saksi," ucap Argo.
Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dis/evn)