Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan ketiganya ditangkap pada Rabu (23/10).
"Sudah (ditangkap) oleh Polda (Metro Jaya)," kata Harsono saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita limpahkan ke Polda," ucap Harsono.
Saat itu, sebuah angkot yang mengikuti mobil yang dikendarai oleh Athalla. Ia mengira bahwa angkot tersebut bakal melewatinya, namun angkot tersebut justru berusaha menghentikan mobilnya.
"Gue berusaha bela diri tapi ada salah satu yang bawa senjata besi. Untungnya ada masyarakat sekitar yang melihat dan membantu," tutur Athalla dalam unggahan instagramnya.
Polisi juga menyatakan seorang tersangka pengeroyokan Athalla sempat berencana memukul menggunakan dongkrak.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengataka, mobil yang dikendarai adik Verrel Bramasta itu dihentikan oleh pelaku di dekat SPBU Sarpa.
"Kemudian tersangka LH gebrak-gebrak kaca mobil sebelah kanan, (Athalla) diperintahkan turun, saat buka kaca korban ditarik jaketnya, setelah turun dipukul," tutur Gede.
[Gambas:Video CNN]
Setelah Athalla dipukul, dua tersangka lainnya yakni YW dan DH datang. Saat itu, masyarakat sekitar juga turut mendatangi lokasi kejadian.
Gede mengungkapkan saat itu tersangka DH sempat mencoba memukul Athalla menggunakan dongkrak. Namun, upaya itu gagal.
"Saat korban akan dipukul menggunakan dongkrak oleh tersangka DH bisa dihalangi atau ditangkis oleh masyarakat karena masyarakat datang ke sana," ujarnya.
Disampaikan Gede, berdasarkan keterangan korban yakni Athalla, pelaku pengeroyokan berjumlah lima orang. Kelima orang tersebut pun diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (23/10) kemarin.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya tiga orang saja yang melakukan pengeroyokan. Ketiganya yakni LH, YW, dan DH. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan menjadi tersangka tiga orang, dua orang ini adalah dijadikan saksi. Kebetulan (dua orang) yang perempuan saat kejadian berada di sebelah mobil angkot tidak melakukan apa-apa," ujar Gede.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun.